KJP Plus Tanggung Pendidikan Hingga Siswa Sekolah Non Formal
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta memastikan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 yang diusulkan telah mengakomodir visi serta misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Dalam KJP Plus, sebaran pesertanya kita tambah
Salah satunya program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dialokasikan dengan anggaran senilai Rp 3,9 triliun.
"Dalam KJP Plus, sebaran pesertanya kita tambah. Tidak hanya sampai SMA, tapi anak dengan usia sampai 21 tahun," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Senin (6/11).
Anies-Sandi Tambah Anggaran untuk 17 Program Pro RakyatMenurut Saefullah, dengan kebijakan tersebut, bantuan pendidikan dari pemerintah juga dapat disalurkan untuk siswa sekolah non formal. Misalnya anak-anak yang sedang mengenyam pendidikan di tempat kursus atau bimbingan belajar (bimbel).
"Jadi KJP Plus ini juga kita siapkan untuk anak-anak kita yang tidak mempunyai kesempatan sekolah di sekolah formal," ucapnya.
Saefullah menambahkan, sebaran penerima KJP Plus juga menyasar anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berusia lima hingga enam tahun.
"Jadi penambahan sebaran ini bukan hanya naik ke atas. Tapi kita tambah juga ke bawah untuk anak-anak di usia dini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengoptimalkan penggunaan
APBD 2018."Kita harus memulai dengan melayani sebaik mungkin. Dengan begitu ada harapan pendidikan di Jakarta bisa berlangsung dengan baik pula," tandasnya.